“Dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 diatur bahwa 66 persen dari Barang Kena Pajak masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota melalui opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB). Sampai Agustus 2025, sudah tercatat sekitar Rp9,7 miliar opsen pajak masuk ke RKUD,” jelas Eko.
Namun demikian, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Pohuwato masih berkisar 38 persen. Menurutnya, angka ini masih cukup rendah sehingga masih banyak potensi yang bisa dimaksimalkan.
“Karena itu, kami ingin berkolaborasi dengan Pemda Pohuwato, termasuk melibatkan OPD hingga pemerintah kelurahan, untuk bersama-sama mengingatkan masyarakat agar tertib membayar pajak. Dengan begitu, pendapatan daerah bisa meningkat sekaligus manfaatnya bisa kembali dirasakan masyarakat,”tandasnya.