Beranda Hukum dan Kriminal Cemari Udara, 2 Pabrik Bekasi di Segel KLH

Cemari Udara, 2 Pabrik Bekasi di Segel KLH

PT Wan Bao Long Steel (WBLS) yaitu pabrik peleburan besi yang berada di Kecamatan Kedungwaringun. Dan juga PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia (ZNETI) yaitu pabrik pengolahan ban dan aki bekas

0
KLH

Ia juga meminta ketaatan pelaku industri yang menggunakan boiler dan segera melakukan transisi dari penggunaan batu bara menjadi gas. Di lokasi kedua, pabrik PT ZNETI mengolah ban dan aki bekas, ditemukan tidak memiliki izin lingkungan. 

“PT ZNETI ini mengelola limbah B3, tapi sarana pembakarannya tidak memiliki gas kolektor maupun alat pengendali emisi. Ini jelas berkontribusi besar terhadap pencemaran udara di Jabodetabek,” ucapnya. 

Akibat pelanggaran tersebut, pabrik ditutup total dan seluruh aktivitas dihentikan. “Kita berketetapan untuk menutup total area ini karena tidak adanya persetujuan lingkungan,” kata Hanif.

KLH kini tengah mendalami rantai distribusi dan asal limbah B3 yang dikelola oleh PT ZNETI dan memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum. Menurut Hanif, penegakan hukum terhadap industri pencemar udara akan dilakukan secara bertahap. dilansir rri.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here