CARAPANDANG – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Nadiem menyampaikan bantahan tersebut setalah kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025.
Dia pun merasa yakin bahwa Tuhan akan melindungi dirinya. Sebab kebenaran akan menemukan jalannya.
"Saya tidak melakukan (tindak pidana) apa pun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar," ujar Nadiem di Kejagung, Jakarta.
Selanjutnya dia mengatakan bahwa Allah swt maha tahu. Dan dia menegaskan bahwa integritas dan kejujuran menjadi nilai yang tidak pernah dia tinggalkan.
"Allah akan mengetahui kebenaran. Seumur hidup saya, integritas, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah," ujarnya.
Sekadar informasi Nadiem Makarim akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan; serta Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.