CARAPANDANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Komisi XII DPR akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi ketiga perusahaan penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, untuk mengecek langsung kondisi di lapangan.
Kepada awak media Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Hariyadi menyatakan komitmennya untuk menjaga kelestarian alam di wilayah Raja Ampat.
Maka itu, dia secara tegas bahwa DPR tidak akan tinggal diam menyaksikan kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat.
"Kami akan melakukan kunjungan langsung ke Raja Ampat," tegasnya, Minggu, 8 Juni 2025.
Dan dia pun mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.
“Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa,” demikian Bambang Hariyadi.
Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
PT ASP, perusahaan asal China, telah terindikasi melakukan pelanggaran pidana berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diterima oleh Komisi XII DPR.
PT KSM diketahui telah membuka lahan sejak 2023 dan mulai menambang pada 2024.
PT MRP baru memulai pengeboran di 10 titik, namun disebut belum memiliki izin lingkungan yang sah. Aktivitas ini menurut Bambang tetap tergolong pelanggaran karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.