Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pohuwato. Barang bukti juga akan dikirim ke BPOM Gorontalo untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Busroni.