Meski amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, namun pelaksanaannya harus mendapatkan pertimbangan DPR.
"Presiden Prabowo datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya memutuskan sesuatu yang memiliki dampak besar untuk mempersatukan kerukunan masyarakat Indonesia," ujarnya.
"Penggunaan hak konstitusional presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai ikhtiar menyatukan kembali bangsa besar ini dari friksi maupun perpecahan," imbuhnya.
Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi Upaya Rekonsiliasi Ketegangan Politik
Menurutnya keputusan tersebut menunjukkan sikap kenegarawan seorang Presiden dan keberpihakan kepala negara pada persatuan bangsa.