Program ini bagian dari implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Bagian Ketiga Tentang Fungsi dan Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan di Jawa Barat, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/Kesra, tertanggal 2 Mei 2025, yang memuat "9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya", yakni pembentukan peserta didik yang cageur, bageur, bener, pinter, tur singer.
Program Pendidikan Karakter Panca Waluya Jawa Barat Istimewa yang telah berjalan sejak 2 Mei 2025 hingga saat ini, menimbulkan beragam tanggapan, baik dukungan maupun penolakan.