KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan korupsi di Kemnaker RI. Kasus korupsi di Kemnaker terkait dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker dan penerimaan gratifikasi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo di gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).
Para tersangka antara lain Suhartono (SH) menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Haryanto (HY) adalah Direktur Pengendalian PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2024–2025.
Wisnu Pramono (WP) merupakan Direktur PPTKA Kemenaker pada periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Devi Angraeni (DA) adalah Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025.
Gatot Widiartono (GTW) menjabat sebagai PPK PPTKA dan Koordinator Pengendalian TKA tahun 2019 sampai dengan 2025. Ia juga pernah menjabat Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen PPTKA dan PKK 2019–2021.
Putri Citra Wahyoe (PCW) adalah staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019 sampai dengan 2024. Jamal Shodiqin (JMS) juga menjabat sebagai staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019–2024.