Supratman menambahkan, keputusan ini bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama. “Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum” ujar Supratman.
Pemerintah Indonesia secara resmi melayangkan permintaan ekstradisi atas nama Thanos pada 22 Februari 2025. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA).