CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permainan dalam distribusi kuota haji khusus periode 2023-2024. Sejumlah perusahaan travel umrah dan haji serta oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) diduga turut terlibat perkara ini.
KPK menyampaikan para agen perjalanan tidak bergerak sendiri-sendiri tetapi melalui asosiasi. "Mereka diduga berkomunikasi dengan oknum pejabat Kemenag," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).
Tujuannya, lanjut dia, untuk mengatur agar kuota haji khusus bisa diperbanyak. Seiring berjalannya waktu, terbitlah SK Menteri yang menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018.
Pasal 64 Undang-Undang tersebut membagi porsi kuota masing-masing 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. "Namun, SK Menteri itu memberlakukan rasio pembagian jemaah haji reguler dan swasta menjadi masing-masing 50 persen," kata Asep.
Setelah SK tersebut diterbitkan, kuota tambahan kemudian dibagikan oleh asosiasi travel haji dan umrah kepada masing-masing anggotanya. Dari mekanisme itu, KPK menemukan aliran uang yang dipatok sekitar USD2.600 hingga USD7.000 per kuota.
Uang itu dikumpulkan dari travel, lalu dihimpun asosiasi dan selanjutnya diduga disalurkan kepada oknum pejabat di Kemenag. "Nanti dikumpulkan lagi kepada orang-orang atau oknum-oknum pejabat yang ada di sana," kata Asep.