"Dari anggaran dan sistem pemerintahan, Anda bisa melihat sejak awal bahwa ini cukup kompleks," jelasnya.
Mendagri menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Pembagian kewenangan ini memungkinkan setiap tingkatan pemerintahan menjalankan peran sesuai dengan skala wilayah dan kebutuhannya.
Tito lantas mencontohkan pembangunan jalan nasional menjadi wewenang pemerintah pusat, sedangkan jalan provinsi ditangani oleh gubernur, dan jalan kota serta kabupaten menjadi tanggung jawab wali kota dan bupati. Bahkan, di tingkat desa, pembangunan infrastruktur juga didorong melalui alokasi dana desa yang telah berlangsung sejak 2015.
"Mereka bisa menggunakan dana itu untuk membangun sistem jalan di tingkat desa juga," ujar Tito.
Dalam satu dekade terakhir, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah telah menunjukkan hasil nyata di berbagai sektor infrastruktur, mulai dari pembangunan sumber daya air, permukiman, jalan, transportasi darat dan udara, pelabuhan, hingga sistem irigasi dan infrastruktur desa.
"Setidaknya kami telah mencapai sejumlah target seperti sumber daya air," tambahnya.
Tito menyebutkan hingga 2025 panjang jalan provinsi telah mencapai lebih dari 50.000 kilometer, sedangkan jalan kabupaten dan kota hampir 500.000 kilometer.