CARAPANDANG - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas pemerintah. Hal tersebut sesuai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan tentang pentingnya aturan perampasan aset.
“Perampasan aset itu akan menjadi prioritas, saat ini karena kondisinya di DPR masih, ya teman-teman tahu. Kita lagi berusaha untuk pengesahan Prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,” kata Supratman dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Supratman menilai, DPR juga sudah menunjukkan komitmen untuk membahas regulasi RUU Perampasan Aset. Menurutnya, jika RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR, maka pembahasan bisa lebih cepat.
Supratman meminta semua pihak menunggu putusan paripurna DPR tentang Prolegnas 2026 atau revisi Prolegnas 2025. “DPR juga sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas, jadi ini tinggal soal waktu,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Benny bahkan mendorong Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset, jika RUU belum juga disahkan.
"Ya, ada urgensi (pengesahan RUU Perampasan Aset). Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau Presiden memang serius, ya, bikin Perppu,” kata Benny.