Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku YT, didampingi oleh keluarganya, datang menyerahkan diri ke Polres Boalemo pada Minggu (15/6/2025). Selanjutnya, Tim Resmob Polres Pohuwato menjemput YT untuk diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pohuwato.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Menanggapi kejadian ini, Kapolres AKBP Busroni mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Ia menyampaikan beberapa langkah pencegahan yang perlu diterapkan:
-Memasang CCTV di titik-titik strategis di lingkungan rumah atau permukiman.
-Bagi perempuan, dianjurkan berpakaian pantas dan sopan saat berada di tempat umum.
-Bijak dalam menggunakan media sosial dan membatasi interaksi yang tidak perlu dengan lawan jenis, terutama yang belum dikenal.
-Orang tua diminta lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka, baik di rumah maupun di luar.
-Segera laporkan kejadian mencurigakan atau tindak kejahatan melalui layanan darurat 110.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kejahatan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kapolres Busroni.