Beranda Berita Terafiliasi Judi Online OJK Blokir 17.026 Rekening

Terafiliasi Judi Online OJK Blokir 17.026 Rekening

Dian mengatakan bahwa langkah yang dilakukan OJK dilakukan atas laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG –  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan  (OJK), Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 17.026 rekening perbankan yang terindikasi terlibat judi online.

Dian mengatakan bahwa langkah yang dilakukan OJK dilakukan atas laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening," katanya dalam konferensi pers secara daring pada Selasa, 8 Juli 2025.

Selanjutnya dia mengatakan bahwa OJK akan terus mendalami laporan rekening-rekening mencurigakan yang terindikasi kuat terhubung dengan praktik judi online. 

Dia mengatakan bahwa pihaknya juga telah menginstruksikan perbankan untuk menutup rekening yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) cocok dengan data pelaku, serta menerapkan proses enhanced due diligence (EDD).

Selain itu, OJK juga mengingatkan bank untuk mengawasi secara ketat rekening-rekening milik BUMN, agar tidak disalahgunakan dalam kejahatan keuangan. Saat ini, kata Dian perbankan pun diwajibkan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemantauan ini diperluas hingga analisis aliran dana dan patroli siber guna menelusuri penyalahgunaan rekening serta penggunaan logo perbankan yang kerap dipakai dalam kejahatan digital.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here