Beranda Kesehatan WHO Puji Langkah Indonesia Batasi Penggunaan Tembakau

WHO Puji Langkah Indonesia Batasi Penggunaan Tembakau

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memuji Pemerintah Indonesia atas pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi penggunaan tembakau, khususnya pada kalangan muda.

0
Istimewa

Ia mengatakan, peraturan tersebut menunjukkan komitmen politik yang kuat dan kesadaran yang jelas bahwa melindungi kesehatan kalangan muda saat ini penting untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terbit sejak 26 Juli 2024.

Peraturan ini meliputi peningkatan batas usia minimum untuk membeli tembakau, rokok elektronik, dan produk nikotin lainnya menjadi 21 tahun, larangan penjualan rokok ecer per batang, syarat peringatan kesehatan bergambar mencakup 50 persen kemasan, larangan penggunaan perisa dan zat aditif, dan larangan iklan tembakau pada media sosial.

Dalam keterangan tersebut disampaikan bahwa Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan 30,8 persen orang berusia 15 tahun atau lebih menggunakan tembakau, dengan angka penggunaan pada laki-laki sebanyak 57,9 persen dan pada perempuan 3,3 persen.

Selain rokok konvensional, kata Paranietharan, meningkatnya rokok elektronik dan produk nikotin lain menjadi ancaman baru yang terus berkembang.

Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi penggunaan rokok meningkat sepuluh kali lipat dari 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi 3,0 persen pada 2021.

Selain itu, terdapat 7,5 persen masyarakat usia 15–24 tahun menggunakan rokok elektronik, lebih tinggi dibandingkan 3,1 persen pada kelompok usia 25–44 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here