Kedua, terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Total nilai proyek tersebut sebesar Rp231,8 miliar.
KPK menduga bahwa pihak swasta yakni PT DNG dan PT TN menyuap pihak TOP, RES, dan HEL. KIR selaku Dirut PT DNG dan RAY selaku direktur PT TN diduga memberikan uang senilai Rp2 miliar pada tiga orang itu.