Beranda Berita MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Menurut hakim konstitusi, Enny pemerintah wajib menjalankan putusan atas dikabulkannya gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri (wamen) melakukan rangkap jabatan. Rangkap jabatan salah satunya dengan menjadi komisaris BUMN.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK seperti diberitakan Republika.co.id, mengatakan bahwa tenggang waktu tersebut diberikan untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam mengimplementasikan putusan MK.

Menurut Enny pemerintah wajib menjalankan putusan atas dikabulkannya gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008.

"Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan," ujar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Menurut Mahkamah, waktu dua tahun itu cukup untuk melakukan perubahan terhadap posisi yang selama ini diduduki oleh wamn. "Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Enny.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here