Beranda Berita MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Menurut hakim konstitusi, Enny pemerintah wajib menjalankan putusan atas dikabulkannya gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008.

0
Ilustrasi/ Istimewa

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa. Perkara itu sejatinya dimohonkan oleh Viktor bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi, tetapi MK menyatakan Didi tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam amar putusannya, Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri. Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 23 UU Kementerian Negara menjadi:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani. Keduanya tidak masalah wamen rangkap jabatan.  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here