CARAPANDANG - Pemerintah Singapura akan memberlakukan hukuman lebih berat bagi pelanggaran terkait vaping. Hukuman tersebut termasuk kemungkinan hukuman penjara untuk pelanggaran serius, dilansir dari Bloomberg, Rabu (20/8/2025).
Perdana Menteri Lawrence Wong mengumumkan langkah ini pada Minggu (17/8/2025) dalam sebuah pidato nasional. Selama ini, vaping diperlakukan sama seperti rokok tembakau dan biasanya hanya dikenakan denda.
Namun, Wong menegaskan bahwa pendekatan tersebut sudah tidak memadai. “Kami akan memperlakukannya sebagai masalah narkoba dan memberlakukan hukuman yang jauh lebih keras,” ujarnya dalam pidato.
Menurutnya, hukuman penjara akan diberlakukan terutama bagi pihak yang menjual vape berbahaya yang dicampur zat berbahaya. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan program rehabilitasi bagi pecandu.
Padahal, vape sebenarnya sudah dilarang di Singapura, tetapi masih banyak beredar melalui jalur penyelundupan. Data menunjukkan sepertiga dari vape yang disita mengandung etomidate, yaitu zat anestesi yang biasa dipakai dokter untuk membuat pasien tertidur.
Meski digunakan dalam dunia medis, penyalahgunaan etomidate dapat menimbulkan dampak serius seperti halusinasi hingga kerusakan organ permanen. Karena itu, pemerintah Singapura kini berupaya mengklasifikasikan ulang etomidate sebagai narkoba ilegal di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba.