Poin berikutnya, menyatakan larangan diskriminasi dan ketentuan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja juga berlaku bagi tenaga kerja disabilitas.
Selanjutnya, yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen kerja. Lalu, disebutkan juga, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur," tulis surat edaran tersebut.
Alasan Menaker
Menaker Yassierli mengatakan, dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan sama bagi setiap masyarakat Indonesia.
"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tunjuan pembangunan nasional kita," kata Yassierli saat memberikan keterangan persnya terkait peluncuran SE Kemnaker terkait Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, dikutip (31/5/2025)..
Selain itu, lahirnya surat edaran ini didasari oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pihaknya masih melihat tantangan dinamika di praktik rekrutmen tenaga kerja yang dinilai belum adil.