Hal yeng memberatkan sehingga majelis hakim memutuskan Tom bersalah karana dia saat menjalankan tugasnya sebagai menteri lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dan tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.
Sedangkan hal yang meringankan Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Tom dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Terkait putusan hakim, Tom belum memutuskan sikap untuk menerima, menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir.
"Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami," ucap Tom Lembong menjawab hakim.